Tentang Poligami


Tentang Poligami - Kenapa para pria lebih tergoda untuk melakukan praktik poligami ketimbang wanita? Sebelumnya saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa dalam poligami ada poligini dan poliandri. Pria yang memiliki pasangan wanita lebih dari satu adalah poligini, sementara wanita dengan pasangan pria lebih dari satu adalah poliandri. Agar mudah dipahami, maka kita seragamkan saja untuk menggunakan istilah poligami.
Terkadang pria dengan dana pas-pasan tetap saja ingin melakukan praktik poligami sehingga menempatkan beberapa istri dalam satu rumah, hanya bermodalkan kamar yang berbeda. Memang jika para istri rela dan ikhlas, secara hukum Islam tidak ada larangan untuk menempatkan mereka dalam satu rumah. Bahkan Rasulullah saw pun melakukan praktik tersebut.
Namun demikian, beberapa sejarawan menyatakan bahwa para istri Nabi Muhammad tidak menempati rumah yang sama, melainkan saking kecilnya rumah-rumah tersebut sehingga dianggap kamar, padahal gedungnya terpisah dan berlainan.
Kamar dalam praktik poligami dapat menjadi hal yang penting, sebab merupakan representasi dari penjagaan aurat. Kendati para istri sudah dianggap satu keluarga dalam praktik poligami, tetapi tetap ada aurat yang harus dijaga antar istri.

Poligami sebagai Gaya Hidup di Beberapa Peradaban

Praktik poligami telah dilakukan jauh sebelum agama Islam turun ke bumi tahun 610 Masehi. Bahkan, zaman dahulu seorang pria dapat mempunyai lebih dari empat istri, bahkan ratusan istri. Contohnya adalah Nabi Daud yang menurut kitan Yahudi memiliki tiga ratus orang istri, baik itu istri resmi maupun selir.
Pada buku karya Dr. Ali Abdul Wahid Wafi, yaitu Hak-hak Wanita dalam Islam disebutkan bahwa poligami adalah gaya hidup di pusat-pusat peradaban manusia yang diakui dan berjalan dengan lancar. Anehnya, justru pada pusat peradaban manusia yang maju dan berusia panjang mengakui poligami sebagai sesuatu yang normal dan formal. Entah apakah ini hanya pembenaran dari orang yang pro poligami.
Walaupun saat ini agama Nasrani menentang poligami, pada dasarnya Nabi Isa mengakui poligami. Namun ketika sedang dilakukan penyebaran agama Nasrani ini ke Romawi dan Yunani yang tidak mengenal poligami, maka dilakukan penyesuaian dengan pelarangan poligami. Hal ini mirip juga dengan beberapa penyesuaian Islam dengan budaya nusantara ketika Wali Songo menyebarkan agama Islam di Indonesia.
Uztad As-Sayyid Sabiq juga mengatakan bahwa bangsa Yahudi pun mengenal poligami. Begitu pula bangsa Rusia yang dilahirkan dari peradaban Shaqalibah. Negara-negara yang termasuk sangat mengenal poligami tersebut adalah Chekoslowakia, Lituania, Ustunia dan Yugoslavia. Bahkan negara-negara seperti Belanda, Belgia, Denmark, Jerman, Norwegia, Saksonia, Swedia, Swiss dan tidak terkecuali Inggris juga mengakui poligami.
Dapat disimpulkan bahwa poligami itu bukanlah produk Islam, namun justru dari kalangan penganut Islam yang begitu antusias untuk menggadang-gadangkan praktik poligami ini dengan melandaskannya pada ayat Al-Quran dan hadis nabi. Salah satu hadis menyebutkan bahwa ketika ada seorang yang masuk Islam dan masih memiliki sepuluh orang istri, maka Rasulullah bersabda: “Pilihlah empat orang dari mereka dan ceraikan sisanya.” (Hadist Riwayat At Tirmizy dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Dilansir bahwa poligami telah dikenal di dunia selama ribuan tahun dan diakui dalam sistem hukum umat manusia. Ketika Islam datang, maka dibuatkanlah aturan agar selaras dengan keadilan dan keharmonisan, contohnya dalam kemampuan pemberian nafkah. Jangan sampai pengangguran tanpa penghasilan melakukan poligami. Bagaimana mungkin, membiayai satu istri saja sulit, apalagi harus memelihara beberapa istri sekaligus. Maka dari itulah Islam juga melarang poligami secara mutlak, maka dibatasilah hingga empat istri.
Coba bayangkan, aturan membatasi empat istri oleh Islam ini muncul ketika praktik poligami dengan begitu banyak istri. Berarti sebenarnya hukum ini datang untuk membuat orang lebih beradab. Namun beberapa orang tolol justru menjadikan aturan empat istri ini di masa orang lebih beradab dengan monogami sebagai alasan untuk melakukan poligami. Itu kan justru melakukan kemunduran atas dasar hukum Islam.
Hal yang menyedihkan justru praktik poligami ini dilakukan di kalangan pejabat sekelas menteri, contohnya Tifatul Sembiring. Memang beberapa orang dari Partai Keadilan Sejahtera banyak yang menganut poligami. Tak dipungkiri, seorang pendakwah kenamaan pun ternyata melakukan praktik poligami. Tragis, padahal seharusnya mereka tahu bahwa hukum tersebut dibuat untuk membatasi kehidupan yang masa itu masih liar. Kok justru melakukan pembenaran untuk beristri lebih dari satu pada negara yang sudah menganut monogami.

Poligami dalam Pandangan Syariah Islam

Secara Islam, hukum poligami adalah mubah atau boleh, bukan wajib ataupun sunah. Namun, dengan syarat pelaku poligami harus dapat berlaku adil, sesuai dengan firman Allah Swt: “Dan bila kamu takut tak akan bisa berlaku adil pada perempuan yang yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Lalu bila kamu takut tak akan bisa berlaku adil, maka satu orang saja, atau budak-budak yang kamu punyai. Hal demikian tersebut adalah lebih dekat kepada tak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa: 3)
Dapat disimpulkan bahwa syarat utama poligami adalah adil, baik itu secara nafkah lahir batin maupun perhatian, kasih sayang, perlindungan dan pengaturan waktu terhadap istri. Jangan sampai ada berat sebelah. Jika tidak semua istri dicukupi nafkahnya, hal tersebut adalah perbuatan yang zalim.
Sama halnya dengan hukum menikah yang terdiri dari banyak bentuk hukum, maka begitu pula dengan poligami yang ditentukan oleh kondisi seseorang. Kondisi tersebut tak hanya kondisi diri sendiri, namun juga berkaitan dengan kondisi dan perasaaan orang lain, baik itu istri maupun keluarga sang istri. Ini adalah hal yang manusiawi. Maka dari itulah, Nabi Muhammad saw melarang Ali bin Abi Thalib memadu Fatimah sehingga Ali bin Abi Thalib tak jadi melakukan poligami. Fatimah adalah anak kandung Nabi Muhammad saw.
Seperti telah diungkit sebelumnya mengenai keabsurdan jika seseorang yang memiliki penghasilan terbatas atau tidak berpenghasilan tetapi mempertimbangkan untuk melakukan poligami. Kemampuan finansial merupakan syarat poligami paling utama. Sebab tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup lebih dari satu keluarga harus dipikirkan.
Nafkah tidak sebatas mampu memberikan kebutuhan pangan pada istri dan anak. Namun harus juga memikirkan perencanaan anggaran kebutuhan hidup lain yang mencakup tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan lain-lain.
Aturan keadilan dalam poligami sebetulnya secara umum saja, sebab jika ditelaah secara rinci tidaklah mungkin untuk berlaku adil secara empiris. Maka dari itulah, dibuat aturan yang umum termasuk pembagian jatah menginap yang harus adil berdasarkan jumlah malam bukan berdasarkan hubungan intim. Sebab jika membuat perincian hal yang bersifat pribadi tentunya akan sulit membuat perhitungan dan pertimbangan.
Umumnya, nafsu birahi pria lebih tinggi ketimbang perempuan secara fitrah. Kemampuan seksual untuk memperoleh frekuensi yang lebih besar secara faal inilah yang menjadi pembenaran kaum laki-laki untuk melakukan poligami atau menikah lagi.
Islam melakukan antisipasi terjadinya fenomena perselingkuhan, pelacuran, pelecehan seksual, dan perzinaan karena nafsu yang berlebih dengan cara membuat aturan poligami. Jadi, sebenarnya aturan poligami ini dibuat orang-orang yang memiliki nafsu hewani yang tinggi. Padahal aturan dan budaya negara tercinta ini sudah lebih beradab dengan monogami.
Namun jika memang beberapa umat Islam menghendaki kemunduran peradaban dengan kembali ke aturan lebih dari satu pasangan, maka ayat untuk poligami tersebut menjadi tameng untuk menikah dengan lebih dari satu pasangan. Nah, jadi Anda termasuk aliran yang mana, monogami atau poligami?

0 comments:

Post a Comment